(sumber : inovasee.com)
Pengertian Konservasi Arsitektur
Theodore
Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang
konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri
atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian
tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun
secara bijaksana (wise use).
Pada
awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen
bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut
berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda
bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah
serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.\
Menurut
Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk
melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah
perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian
rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Menurut
Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa
lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di
samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah,
budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik
(Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985),
konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang
merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Definisi Konservasi
Konsep
konservasi pertama kali dikemukakan oleh Theodore Roosevelt pada tahun 1902.
Konservasi berasal dari kata “conservation”, bersumber dari kata con (together)
dan servare (to keep, to save) yang dapat diartikan sebagai upaya memelihara
milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut
secara bijak (wise use). Secara leksikal, konservasi dimaknai sebagai tindakan
untuk melakukan perlindungan atau pengawetan; sebuah kegiatan untuk
melestarikan sesuatu dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, dan sebagainya
(Margareta, et al. 2010).
Lazimnya,
konservasi dimaknai sebagai tindakan perlindungan dan pengawetan alam.
Persoalan yang dikaji umumnya adalah biologi dan lingkungan. Salah satu fokus
kegiatan konservasi adalah melestarikan bumi atau alam semesta dari kerusakan
atau kehancuran akibat ulah manusia. Namun dalam perkembangannya, makna
konservasi juga dimaknai sebagai pelestarian warisan kebudayaan (cultural
heritage).
Makna Konservasi dari berbagai sumber
yaitu :
Norton
(2004) mengartikan konservasi (biologi) sebagai suatu penyesuaian mekanisme
alam untuk kepentingan dan tujuan sosial. Tidak berbeda dengan apa yang
dikemukakan Norton, Zavaleta, et al (2008) mengartikan konservasi (biologi)
sebagai “the body of knowledge necessary to concerve biological diversity at
all level, from genes to ecosystems”. Konservasi merupakan pengetahuan yang
diperlukan untuk menjaga dan memelihara diversitas biologi dari gen hingga
ekosistem.
IUCN
(2007) mengartikan konservasi sebagai manajemen udara, air, tanah, mineral ke
organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan
manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai,
penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
Richmond
and Alison Bracker (ed) (2009) mengartikan konservasi sebagai suatu proses
kompleks dan terus-menerus yang melibatkan penentuan mengenai apa yang
dipandang sebagai warisan, bagaimana ia dijaga, bagaimana ia digunakan, oleh
siapa, dan untuk siapa. Warisan yang disebut dalam definisi Richmond dan Alison
tersebut, tidak hanya menyangkut hal fisik, tetapi juga kebudayaan.
(sumber : limakaki.com)
Aspek dalam pelaksanaan Konservasi
Arsitektur
Berdasarkan
Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar
Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi
dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
2. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
3. Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
Berikut
penjelasan dari 3 golongan tersebut :
1. Pemugaran
Bangunan Cagar Budaya Golongan A
Bangunan
dilarang dibongkar dan atau diubah apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun
kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharaan
dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau
memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang
telah ada.
Dalam
upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai
rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya Di dalam
persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan
yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
2. Pemugaran
Bangunan Cagar Budaya Golongan B
Bangunan
dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk,
roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Pemeliharan dan
perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan
warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Dalam
upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang
dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan. Di dalam persil atau
lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi
satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
3. Pemugaran
Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Perubahan
bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka,
arsitektur utama dan bentuk atap bangunan Detail ornamen dan bahan bangunan
disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di
belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan
cagar budaya dalam keserasian lingkungan Fungsi bangunan dapat diubah sesuai
dengan rencana Kota.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar