HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan) vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum
pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur
suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh
kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam
kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana
dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam
kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat
diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat
dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak
pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga
sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang
dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda
untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat
disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan
‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan
budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat
kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang
baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang
mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi
menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu
oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA)
beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia
mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili
perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
Contoh Kasus 1
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20
November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak
atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya,
Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak
atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit
yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta
Timur.
Contoh Kasus 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos &
PB
Tanggal :14Mei 2012
Kegiatan : Pembinaan
Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman
Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang
Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp 573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu
Sungai Selatan
Waktu kontrak : 180 hari
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
-
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat
PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan
Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak
belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
-
Peraturan
Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri
atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
UNDANG – UNDANG NO.24 TAHUN
1992 TENTANG TATA RUANG
UMUM
- Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan
dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan
hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan
falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai
jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik dalam
hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan
manusia dengan alam, maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat
dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara
menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun
kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena
itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
UNDANG – UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG
PERMUKIMAN
Menimbang:
Bahwa dalam
pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat
dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam
rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman
sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.
Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang
- Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1
pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2
pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal
)
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga
fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan
pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan
permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan
wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki
rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab
untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh
pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh
bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi
oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas
rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga
sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan
pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih
dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman
diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan
program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas
umum
• Penyelenggaraan pengelolaan
kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola
kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan
sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan,
bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi
oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan
dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk
meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan
perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah
dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah
di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan
permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab
ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada
yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa
sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk
tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk
perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar
71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk
perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan
pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000
mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40%
(tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160
juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat
ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari
kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa
menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi
sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi,
dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan)
berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan
dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya
dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
http://blogguyonan.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://architectgroups.blogspot.com/2012/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://helena-hapsari.blogspot.com/2011/10/hukum-pranata-arsitektur.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://www.ilmusipil.com/kontrak-kerja-proyek-konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar