PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat
ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada
masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum,
tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur
sebagai berikut:
· Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan
manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga
atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap
orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat
pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga
diatur dalam peraturan hukum.
PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI
J.C.T Simorangkir
dan Woerjono Satropranoto
Pengertian
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
Menurut
Karl Max
Hukum adalah
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu
tahap perkembangan tertentu.
Menurut
Aristoteles
Hukum adalah
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim
.
S.M. Amir, S.H
Hukum adalah peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Hukum adalah peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Profesor Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitas nya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitas nya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Mengatakan berbagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:
Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Mengatakan berbagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:
- ketentuan
penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya)
- petugas-petugas
nya (penegak hukum)
- sikap tindak
- sistem
kaidah
- jalinan
nilai (tujuan hukum)
- tata hukum
- ilmu hukum
- disiplin hokum
Wiryono Kusumo
Hukum adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
Hukum adalah semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mengadakan kebahagiaan, keselamatan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
PENGERTIAN PRANATA DALAM
PEMBANGUNAN
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan. Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang publiK
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui
pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan
fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai
dengan kasus masing-masing. Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi
arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami
pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau
eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek
penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi
perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Definisi dan
pengertian HPP
HUKUM
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA
adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian
individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi,
pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur
tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT
UNSUR :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling
utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama
dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan
material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan
aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam
proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji
melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak
dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga
sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat
kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk
berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan
‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’
sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara
fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup
manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan
seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada
yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan
penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang arsitektur
(Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan
atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara
peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan
keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah
keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang
arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap
proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di
usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga
terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan
dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal
harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), Pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK), Sebagai
lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT)
& Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4. Lawyer,
pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
SUMBER HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Undang
Undang Dasar 1945
2. Pancasila
3. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan
Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan
Pemerintah
7. Keputusan
Presiden
8. Peraturan
Daerah
SUMBER :